Minggu, 28 Desember 2008

Depok, Revolusi Sebuah Kota (1)

INNChannels, Jakarta - Anda yang sekurangnya enam bulan sampai satu tahun tidak singgah di Kota Depok, akan termanggut-manggut kagum menyaksikan pertumbuhan kota berpenduduk 1,5 juta jiwa ini.

Selepas Lenteng Agung lalu melewati terowongan fly over kampus Universitas Indonesia (UI), kita akan di sambut gapura bertuliskan “Selamat Datang di Kota Depok”. Inilah jalan Margonda Raya yang merupakan wajah terdepan Depok yang makin elok. Koridor Margonda Raya bisa disebut juga sebagai centeral business district (CBD) yang menjadi etalase perkembangan Kota Depok.

Tak sulit untuk melihat apakah sebuah kota berkembang dinamis atau stagnan. Tentu, selain dari angka-angka GDP (gross domestic product), lihat saja dari life style-nya. Satu atau dua tahun lalu warga Depok masih sulit menemukan outlet Starbuck, Centro, JCo, Bread Talk, atau merek-merek branded lainnya. Tapi sekarang, mereka ada di sebuah mal kelas menengah atas bernama MargoCity. Ini menandakanDepok adalah kota yang dinamis dan terus bertumbuh. Karena, induk produsen merek-merek tadi tidak akan sembarangan menempatkan outletnya di kota yang mati. Mereka punya kriteria pasar tersendiri yang mengacu kepada tingkat perekonomian masyarakatnya.

Mal MargoCity bisa dikatakan sebagai representasi dari berkembangnya kelas menengah atas Depok. Mal ini mengambil tempat di Jalan Margonda yang menjadi lokasi favorit bagi banyak produsen barang dan jasa. Sebut saja mulai Bank BCA, Mandiri, BII, BTN, Hero, Giant, Hypermart, Toko Buku Gramedia, rumah makan khas Minangkabau Kubang dan Sederhana, barulah beberapa “merek ternama” yang beroperasi di Jalan Raya Margonda.

Belum lagi bila menyebut kampus Universitas Indonesia dan Gunadarma yang memang sejak lebih dari 20 tahun lalu menjadi “otak” pemicu perkembangan Jalan Raya Margonda khususnya dan Depok pada umumnya.

Di sini pula terdapat Apartemen Margonda Residence yang menjadi apartemen pertama di Depok. Dan masih ada ribuan lagi usaha kecil dan menengah yang mengadu untung di koridor jalan ini. Patut dicatat pula, sudah empat tahun ini group Bisnis Indonesia mengoperasikan Surat kabar Harian Monitor Depok yang oplah dan iklannya terus bertambah.

Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa Kota Depok sedang mengalami sebuah revolusi dari “sebuah Perumnas” pada tahun 1976 menjadi Kota Metropolitan yang kompleks. Dalam setahun belakangan ini wargaDepok sedang harap-harap cemas dengan adanya rencana pembangunan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road II) Cinere-Jagorawi yang akan melintasi KotaDepok sepanjang 14,6 km. Kehadiran tol ini sudah pasti akan memperlancar aksesibilitas dari dan menuju Depok.

Dengan sendirinya perekonomian kota ini akan semakin “panas” dengan masuknya pemodal untuk mengadu untung di Depok. Ada yang menyebut, proyek jalan tol ini adalah transformasi pembangunan ketiga yang akan mengubah wajah Depok lebih maju dan modern, setelah dua peristiwa transformasi sebelumnya yaitu pembangun Perum Perumnas pada 1976 dan pindahnya Kampus UI dari Jakarta pada 1987.

Di pelopori oleh pengembang pelat merah Perum Perumnas dalam menyediakan perumahan lebih dari 30 tahun silam, kini Depok telah menjadi salah satu alternatif daerah hunian terfavorit di Jabodetabek. Mulai dari pengembang yang membangun perumahan tipe 36 m2 yang berharga di atas Rp100-an juta sampai rumah mewah tipe 500 m2 di atas Rp1 miliar ikut meramaikan properti Depok . Mulai dari pengembang besar sekelas Sinar Mas Group sampai ibu-ibu rumah tangga dan pensiunan pun turut mengambil kesempatan memasok perumahan di kawasan ini.

Johannes Tulung, Ketua Kompartemen Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPP REI (Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia) menilai Depok sebagai kota yang memiliki potensi besar untuk menandingi perkembangan Tangerang dan Bekasi. Alasannya, pertama, skala Kota Depok relatif lebih kecil dibanding kedua daerah tadi sehingga pembangunan infrastruktur dan aksesibilitasnya dapat dibangun lebih merata. Kedua, Depok memiliki magnitude atau daya tarik yang lumayan besar dari sisi fasilitas pendidikan tinggi (kampus UI dan lainnya), MRT (mass rapid transport) seperti KRL dan lainnya, serta lingkungan dan udara yang masih baik. Ya, revolusi kota Depok itu masih terus berlangsung. [HS/L1]

Sumber : inilah.com

Read more...

Minggu, 21 Desember 2008

Pembebasan Lahan Tol Cinere - Cimanggis Capai 90 %

DEPOK - Konstruksi pembangunan jalan tol Cinere-Cimanggis akan segera dilakukan paling lambat Januari tahun depan. Ini lantaran pembayaran pembebasan lahan diseksi pertama dari kleurahan Harjamukti sampai dengan Jalan raya Bogor telah mencapai 90 persen.

Konstruksi jalan akan dilakukan setelah land clearing selesai dan pemasangan dinding penahan untuk lahan yang ada sungainya. "Sekarang sedang dilakukan land clearing diwilayah keluarahan harjamukti dan diteruskan sampai bersih seluruh lahan diseksi pertama sampai Jalan Raya Bogor," kata Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Sugandhi, Jum'at (19/12).

TPT melakukan land clearing atau pembersihan lahan sejak 17 November 2008. TPT juga telah membayar 18 bidang lahan seluas 0,8 hektar dengan nilai pembayaran sebesar Rp.10,2 milliar, Jum'at (19/12). Sedangkan, pada Selasa(16/12), pembayaran untuk 16 bidang seluas 0,9 hektare dilakukan sebesar Rp. 11,5 milliar.

Berdasarkan tim appraisal independen yang disampaikan dalam musyawarah harga, TPT sudah menawarkan harga tertinggi tanah yang angkanya bervariasi, tergantung lokasi dan NJOP, yakni Rp 600 ribu, Rp 750 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,05 juta, Rp 1,2 juta, hingga 2,25 juta per meter persegi.


Sugandhi menerangkan, masih ada sekitar 180 warga yang menolak dibayar. Warga meminta kenaikan harga, padahal, harga yang ditawarkan adalah harga tertinggi dan diatas harga pasar.

Harga yang diputuskan tim appraisal independen itu berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga dipasaran sebagaimana diamanatkan pasal 28 No 3 Tahun 2007 Peraturan Kepala BPN mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

TPT akan melakukan langkah konsinyasi sesuai peraturan yang berlaku, yakni menitipkan uang pembayaran dipengadilan setempat. Lalu, pembongkaran bangunan akan dilakukan hingga batas waktu 30 hari sejak dilakukan pembayaran atas tanah, bangunan, dan tanaman untuk lahan tol Cinere-Cimanggis.

Nada kepuasan pada tawaran harga pembebasan tanah dilontarkan Indah (40 tahun), salah satu warga perumahan HBTB, Harjamukti Cimanggis Depok. Tanah miliknya seluas 183 meter persegi dibandrol Rp 1,2 juta per meter persegi. Ia mengaku pasrah pada tawaran harga lama tersebut. "dari pada telat lagi pembayarannya, seperti tahap awal, hingga setahun lamanya," ujarnya.

Suasana diruang bagian pemerintahan mendadak riuh. Pasalnya, pemeran sinetron Bajaj Bajuri, Mat Solar, ikut datang. "Ane mau ngintip-ngintip aje soal pembebasan. Ane denger tol ini dari Cinere sampai Serpong. Nah, tanah gue kan dilewati," ujarnya.

Mat Solar mengaku agak resah. Lantaran, saat tinggal bersama orang tuanya di pejompongan, Jakarta Pusat, terkena gusur pembangunan gedung BPK. "Waktu itu, benar-benar parah. Ganti rugi jauh di bawah harga pasar dan di bawah NJOP.

Sumber : Koran Republika, Edisi : 22 Desember 2008

Read more...

Senin, 15 Desember 2008

Dollar Melemah, Rupiah Aman

VIVAnews - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar spot antarbank pada perdagangan hari ini, Selasa 16 Desember 2008, berpeluang menguat. Melemahnya dolar AS terhadap mata uang lain masih menjadi penyebab penguatan ini.

"Berita negatif perekonomian AS akan mendorong pelemahan dolar," ujar dealer valuta asing Bank CIMB Niaga Andi kepada VIVAnews, di Jakarta.

Data transaksi perdagangan valas di Bloomberg, pukul 08.50 WIB, dolar AS melemah atas euro dan pounds Jerman. Dolar masih terkoreksi 0,17 persen atau 0,24 sen menjadi US$ 1,37 per euro, dan terkoreksi 0,01 sen (0,006 persen) menjadi US$ 1.,53 per ponds.

Langkah Bank Indonesia yang mencermati kebutuhan valas korporasi juga menjadi faktor penguatan rupiah. Kemarin Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengatakan, BI akan tetap menjaga stabilitas pasar uang, menyusul adanya tren peningkatan kebutuhan valas bagi korporasi menjelang akhir tahun.

Pagi ini rupiah ditransaksikan pada Rp 11.055 per US$. Rupiah menguat Rp 145 atau 1,29 persen.

sumber :http://vivanews.com/

Read more...

Minggu, 14 Desember 2008

Jalan Cinere - Limo "Lengang" sementara

Depok, 121208. Tak seperti biasanya, beberapa hari kebelakang jalan cinere limo raya tampak sepi. Padahal tak kurang dari 8000 kendaraan bermotor yang setiap harinya hilir mudik dengan sejuta aktivitas penumpangnya. Kepadatan arus lalu lintas di jalan ini akan bertambah menjelang akhir pekan, yaitu dengan adanya objek Wisata Religi Masjid Kubah Mas.

Karena banyak diantara Jamaah Masjid yang berdatangan dari luar wilayah Depok bahkan ada pula yang berasal dari luar kota. Hal ini menyebabkan kepadatan arus lalu lintas yang cukup membuat kita harus bersabar.

Kondisi diatas merupakan salah satu potret kondisi lingkungan di suatu wilayahdi Depok. Kalau dilihat dari sisi lain, hal tersebut membawa dampak positif yang dibuktikan dengan semakin meningkatnya kegiatan perekonomian masyarakat didaerah tersebut.

Pesatnya perkembangan ekonomi di wilayah ini didominasi oleh sektor riil. Ditandai dengan banyak bermunculannya unit - unit usaha baru baik skala kecil maupun menengah. Salah satu usaha yang sedang berkembang pesat saat ini adalah sektor property. Tak kurang dari 40 lokasi pengembangan perumahan yang tersebar dari ujung Cinere yang berbatasan dengan Jakarta selatan sampai pertigaan Cinere-Parung.

Salah satu lokasi pengembangan komplek perumahan yang cukup berpengaruh dengan eskalasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus turut mewarnai iklim property di wilayah ini adalah Cinere Insani Residence.

Sebuah Komplek Perumahan yang menawarkan konsep perumahan Modern Minimalis, menghadirkan kesan "Hunian yang Nyaman sekaligus Lokasi yang Strategis untuk ber-Investasi. Letaknya yang TEPAT berada ditepi jalan raya semakin mengukuhkan bahwa inilah Perumahan yang memiliki nilai Investasi sangat tinggi. (lihat gambar dan umbul2)

Komplek perumahan ini terletak tak jauh dari Rencana 2 pintu Jalan Tol (CiJaGo) yang termasuk dalam JORR II. Sekitar 300 meter dari lokasi perumahan terdapat sebuah Komplek Masjid sekaligus tempat Wisata yang sudah terkenal yaitu Kubah Mas.

Seperti tampak pada gambar di atas, Jl. Cinere - Limo sedang dalam proses pengerjaan "Pem-BETON-an", karena rusaknya jalan yang selama ini terjadi menjadi penyebab utama kepadatan Arus Lalu Lintas di sepanjang jalan ini. Dalam pelaksanaannya Jalan Raya Cinere - Limo ini ditutup Total untuk sementara. Hal ini membuat sebagian warga merasa kesal dan gusar. Namun sebentar lagi segala hal yang berkaitan dengan kendala arus lalu lintas akan segera berganti dengan kelancaran. Selesai dibeton, pemerintah Kota Depok segera merealisasikan pelebarannya.

Kemajuan ini patut kita syukuri bersama, karena dengan diperbaikinya Jalan ini akan ada banyak pihak yang merasa diuntungkan, walaupun sebelumnya banyak yang merasa kesal dan kecewa karena akses menuju jalan ini ditutup total selama kurang lebih dua minggu.

Kurang dari satu bulan kedepan, masyarakat yang menggunakan Jl. Cinere - Limo sebagai jalur utama dalam menempuh perjalanan dari rumah menuju kantor tak perlu lagi khawatir terlambat datang, ataupun khawatir terlambat pulang.

Read more...

Sabtu, 15 November 2008

SERAH TERIMA RUMAH Pertama

Cinere, 15 November 2008 Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya pada hari Jum'at, 14 November 2008 telah selesai proses pembangunan rumah untuk tahap pertama di Perumahan Muslim Cinere Insani Residence. Pada pembangunan tahap ini, telah berhasil diselesaikan sebanyak 6 unit rumah, yang terdiri dari 3 unit rumah Type 36/72 dan 3 unit rumah Type 45/96.

Dijadualkan tahap pertama ini harus selesai pada awal November 2008, tapi pada kenyataannya baru bisa diselesaikan pada pertengahan bulan. Rentang waktu penyelesaian rumah - rumah tersebut sedikit mengalami penundaan waktu. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang kurang mendukung, curah hujan yang cukup tinggi menjadi salah satu faktor tertundanya schedule penyelesaian pembangunan.

Namun kendala tersebut tidak menjadikan antusiasme para pekerja yang dikomandoi oleh Bapak Heru Chaerudin selaku Site Manager pada proyek ini. Menurut penuturan nya, "Dalam proses pembangunan perumahan ini para pekerja nampak begitu kompak dan sangat semangat.

Mereka menyadari betul bahwa ini adalah proyek besar, bukan hanya membangun rumah biasa melainkan sebuah Komplek Perumahan Muslim pertama di Daerah Cinere dan sekitarnya, yang luasnya 1.7 hektar.

" HUNIAN NYAMAN & INVESTASI STRATEGIS " Adalah slogan yang diusung Pengembang Cinere Insani Residence. Hal ini sejalan dengan konsepTata Kota yang menjadikan daerah Cinere dan sekitarnya sebagai salah satu wilayah yang nantinya akan dibangun Akses Jalan Tol Cinere Jagorawi yang menghubungkan wilayah Cinere dengan kota - kota lain disekitarnya.

Bersamaan dengan selesainya pembangunan tahap pertama ini pula, pada hari Jum'at tanggal 14 November 2008 telah dilaksanakan penandatanganan SERAH TERIMA RUMAH pertama, yang dihadiri oleh pihak Pengembang yeng diwakili oleh Ibu Ani, Pihak Bank yang diwakili oleh Ibu Revi, dan dari pihak Pembeli yang pertama kali menandatangani berkas Berita Acara Serah Terima Rumah adalah Bapak Andhy Dharma Setyawan yang membeli rumah pada Blok D 05, Perumahan Muslim Cinere Insani Residence.


Read more...

Minggu, 09 November 2008

Rumah Q-ta di batasi loh....

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998
1.KRITERIA
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut;
a.Milik Warga Negara Indonesia
b.Luasnya 600 m2 atau kurang
c.Masih berlaku atau sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pemegang Hak.

2.PERSYARATAN
a.Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
b.Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sudah habis jangka waktunya atau masih berlaku.
c.Foto kopi IMB yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau Surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan setempat, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal apabila IMB tersebut belum dikeluarkan instansi yang berwenang.
d.Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia (KTP, Pasport, lainnya).
e.Fotokopi SPPT PBB yang terakhir, khusus untuk tanah yang luasnya di atas 200m2.
f.Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik Atas Tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000m2.
g.Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

3.PROSEDUR
Atas permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan :
a.Mengeluarkan perintah setor pungutan.
b.Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) yang bersangkutan dalam Buku Tanah dan Sertifikat serta daftar umum lainnya
c.Mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) tersebut dengan membuatkan buku tanah dan menerbitkan sertifikatnya dengan surat Ukur berdasarkan data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP).

4.BIAYA
a.*Sampai dengan 200 m2 + Rp. 0,-
*Lebih 200 m2 sampai dengan 600 m2 =

Perhitungan Pajak x Uang Pemasukan HP / HGB semula

b.*Biaya Pendaftaran
•Untuk Perkotaan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
•Untuk Pedesaan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)

5.KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Prosedur Pemberian Hak :
Pemberian Hak Milik atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi perseorangan warga negara Indonesia selengkapnya dilakukan dengan prosedur operasional sebagai berikut;
a.Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
b.Bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dnegan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 2 / 1998.
c.Bagi tanah hak Guna bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang diluar yang tersebut angka 1 dan 2 di atas dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria/Kepala BPN No. 6 / 1998.
d.Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972 jo. No. 5 / 1973.

6.Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi sebagai berikut :
a.Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
b.Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih 5000 m2.

Catatan:
Bagi WNI yang telah mendapatkan keputusan perpanjangan waktu atau pembaruan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal, yang memenuhi kriteria di atas, tetapi belum melaksanakan kewajiban pembayaran uang pemasukan kepada Negara dan belum didaftarkan haknya, dapat mengajukan permohonan menjadi Hak Milik ke Kantor Pertanahan setempat.

7.LAMA PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian tertera pada label masing-masing Kantor Pertanahan setempat.


Sumber : www.kmna.go.id

Read more...

Minggu, 02 November 2008

Serba serbi IMB

Masyarakat seringkali malas mengurus IMB karena mitos banyak “biaya siluman.” Padahal IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan dan lingkungan yang teratur, sesuai peruntukan lahan.
IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, adalah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan menggunakan bangunan (untuk bangunan yang sudah berdiri) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Yang menjadi dasar pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah. Badan yang berwenang menerbitkan IMB di masing-masing daerah memiliki sebutan yang berbeda-beda. Untuk Pemda DKI misalnya, namanya adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Sedang untuk daerah lain ada yang bernama Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota, dan lain-lain.
Pada prinsipnya, IMB bertujuan agar terjadi keserasian antara lingkungan dan bangunan. Selain itu, dengan IMB diharapkan agar bangunan yang akan dibangun aman bagi keselamatan jiwa penghuninya. Sebab dalam pemberian IMB, seharusnya dilakukan analisis terhadap desain bangunan tersebut, apakah sudah memenuhi persyaratan bangunan dan lingkungan.
Persyaratan lingkungan meliputi penentuan garis sempadan (jarak maksimum bangunan terhadap batas jalan), jarak bebas muka samping dan belakang bangunan, batas-batas persil pembangunan dan jarak antarbangunan, keadaaan tanah tempat bangunan,dan lain-lain.
Sedangkan persyaratan bangunan antara lain meliputi luas denah bangunan, tinggi bangunan, ukuran-ukuran ruang, pencahayaan dan pengudaraan.

Ada Alasannya
Sekilas, peraturan yang diberlakukan dalam proses IMB terasa menjengkelkan. Misalnya, untuk mendirikan rumah, wajib “mundur” 3-8 meter dari batas depan tanah. Rasanya seperti menyia-nyiakan lahan, apalagi jika luas lahan yang dimiliki terbatas. Padahal pembuatan garis sempadan ini sesungguhnya dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan si penghuni. Dengan adanya batas sempadan itu, maka terpaan debu dan kebisingan dari jalan bisa diredam supaya tidak langsung masuk ke dalam rumah.
Lalu ada pula larangan untuk meningkat rumah di daerah tertentu. Hal ini berkaitan erat dengan konstruksi bangunan dan kondisi tanah di daerah tersebut. Bisa jadi kondisi tanah di daerah tersebut tidak mendukung untuk konstruksi rumah bertingkat. Jika tetap memaksa, alih-alih tampil mentereng, bisa-bisa rumah cepat ambruk karena kondisi tanah yang labil.
Dengan memiliki IMB, pemilik lahan juga memiliki kepastian hukum untuk bangunan yang dimiliki. Tentunya pemilik lahan tak ingin rumah yang sudah susah payah dibangun tiba-tiba diserobot orang lain yang memalsukan surat kepemilikan. Selain itu, dengan memiliki IMB, dapat lebih mudah dalam dapat mengurus kredit bank, ijin usaha, dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukannya untuk transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Dari segi arsitektur, IMB juga berguna untuk melestarikan warisan budaya. Bila ternyata rumah yang akan direnovasi termasuk salah satu warisan budaya, maka tidak diperkenankan untuk mengubahnya. Langkah yang diijinkan hanya untuk “memugarnya.”

Persiapan
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan. Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir permohonan IMB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir
- Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan
- Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan
- Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota (opsional)
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.

Proses Pengurusan
Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP