Sabtu, 15 November 2008

SERAH TERIMA RUMAH Pertama

Cinere, 15 November 2008 Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya pada hari Jum'at, 14 November 2008 telah selesai proses pembangunan rumah untuk tahap pertama di Perumahan Muslim Cinere Insani Residence. Pada pembangunan tahap ini, telah berhasil diselesaikan sebanyak 6 unit rumah, yang terdiri dari 3 unit rumah Type 36/72 dan 3 unit rumah Type 45/96.

Dijadualkan tahap pertama ini harus selesai pada awal November 2008, tapi pada kenyataannya baru bisa diselesaikan pada pertengahan bulan. Rentang waktu penyelesaian rumah - rumah tersebut sedikit mengalami penundaan waktu. Hal ini dikarenakan kondisi cuaca yang kurang mendukung, curah hujan yang cukup tinggi menjadi salah satu faktor tertundanya schedule penyelesaian pembangunan.

Namun kendala tersebut tidak menjadikan antusiasme para pekerja yang dikomandoi oleh Bapak Heru Chaerudin selaku Site Manager pada proyek ini. Menurut penuturan nya, "Dalam proses pembangunan perumahan ini para pekerja nampak begitu kompak dan sangat semangat.

Mereka menyadari betul bahwa ini adalah proyek besar, bukan hanya membangun rumah biasa melainkan sebuah Komplek Perumahan Muslim pertama di Daerah Cinere dan sekitarnya, yang luasnya 1.7 hektar.

" HUNIAN NYAMAN & INVESTASI STRATEGIS " Adalah slogan yang diusung Pengembang Cinere Insani Residence. Hal ini sejalan dengan konsepTata Kota yang menjadikan daerah Cinere dan sekitarnya sebagai salah satu wilayah yang nantinya akan dibangun Akses Jalan Tol Cinere Jagorawi yang menghubungkan wilayah Cinere dengan kota - kota lain disekitarnya.

Bersamaan dengan selesainya pembangunan tahap pertama ini pula, pada hari Jum'at tanggal 14 November 2008 telah dilaksanakan penandatanganan SERAH TERIMA RUMAH pertama, yang dihadiri oleh pihak Pengembang yeng diwakili oleh Ibu Ani, Pihak Bank yang diwakili oleh Ibu Revi, dan dari pihak Pembeli yang pertama kali menandatangani berkas Berita Acara Serah Terima Rumah adalah Bapak Andhy Dharma Setyawan yang membeli rumah pada Blok D 05, Perumahan Muslim Cinere Insani Residence.


Read more...

Minggu, 09 November 2008

Rumah Q-ta di batasi loh....

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998
1.KRITERIA
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut;
a.Milik Warga Negara Indonesia
b.Luasnya 600 m2 atau kurang
c.Masih berlaku atau sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pemegang Hak.

2.PERSYARATAN
a.Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
b.Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sudah habis jangka waktunya atau masih berlaku.
c.Foto kopi IMB yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau Surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan setempat, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal apabila IMB tersebut belum dikeluarkan instansi yang berwenang.
d.Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia (KTP, Pasport, lainnya).
e.Fotokopi SPPT PBB yang terakhir, khusus untuk tanah yang luasnya di atas 200m2.
f.Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik Atas Tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000m2.
g.Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

3.PROSEDUR
Atas permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan :
a.Mengeluarkan perintah setor pungutan.
b.Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) yang bersangkutan dalam Buku Tanah dan Sertifikat serta daftar umum lainnya
c.Mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) tersebut dengan membuatkan buku tanah dan menerbitkan sertifikatnya dengan surat Ukur berdasarkan data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP).

4.BIAYA
a.*Sampai dengan 200 m2 + Rp. 0,-
*Lebih 200 m2 sampai dengan 600 m2 =

Perhitungan Pajak x Uang Pemasukan HP / HGB semula

b.*Biaya Pendaftaran
•Untuk Perkotaan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
•Untuk Pedesaan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)

5.KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Prosedur Pemberian Hak :
Pemberian Hak Milik atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi perseorangan warga negara Indonesia selengkapnya dilakukan dengan prosedur operasional sebagai berikut;
a.Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
b.Bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dnegan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 2 / 1998.
c.Bagi tanah hak Guna bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang diluar yang tersebut angka 1 dan 2 di atas dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria/Kepala BPN No. 6 / 1998.
d.Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972 jo. No. 5 / 1973.

6.Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi sebagai berikut :
a.Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
b.Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih 5000 m2.

Catatan:
Bagi WNI yang telah mendapatkan keputusan perpanjangan waktu atau pembaruan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal, yang memenuhi kriteria di atas, tetapi belum melaksanakan kewajiban pembayaran uang pemasukan kepada Negara dan belum didaftarkan haknya, dapat mengajukan permohonan menjadi Hak Milik ke Kantor Pertanahan setempat.

7.LAMA PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian tertera pada label masing-masing Kantor Pertanahan setempat.


Sumber : www.kmna.go.id

Read more...

Minggu, 02 November 2008

Serba serbi IMB

Masyarakat seringkali malas mengurus IMB karena mitos banyak “biaya siluman.” Padahal IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan dan lingkungan yang teratur, sesuai peruntukan lahan.
IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, adalah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan menggunakan bangunan (untuk bangunan yang sudah berdiri) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Yang menjadi dasar pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah, yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi Peraturan Daerah. Badan yang berwenang menerbitkan IMB di masing-masing daerah memiliki sebutan yang berbeda-beda. Untuk Pemda DKI misalnya, namanya adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan. Sedang untuk daerah lain ada yang bernama Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota, dan lain-lain.
Pada prinsipnya, IMB bertujuan agar terjadi keserasian antara lingkungan dan bangunan. Selain itu, dengan IMB diharapkan agar bangunan yang akan dibangun aman bagi keselamatan jiwa penghuninya. Sebab dalam pemberian IMB, seharusnya dilakukan analisis terhadap desain bangunan tersebut, apakah sudah memenuhi persyaratan bangunan dan lingkungan.
Persyaratan lingkungan meliputi penentuan garis sempadan (jarak maksimum bangunan terhadap batas jalan), jarak bebas muka samping dan belakang bangunan, batas-batas persil pembangunan dan jarak antarbangunan, keadaaan tanah tempat bangunan,dan lain-lain.
Sedangkan persyaratan bangunan antara lain meliputi luas denah bangunan, tinggi bangunan, ukuran-ukuran ruang, pencahayaan dan pengudaraan.

Ada Alasannya
Sekilas, peraturan yang diberlakukan dalam proses IMB terasa menjengkelkan. Misalnya, untuk mendirikan rumah, wajib “mundur” 3-8 meter dari batas depan tanah. Rasanya seperti menyia-nyiakan lahan, apalagi jika luas lahan yang dimiliki terbatas. Padahal pembuatan garis sempadan ini sesungguhnya dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan si penghuni. Dengan adanya batas sempadan itu, maka terpaan debu dan kebisingan dari jalan bisa diredam supaya tidak langsung masuk ke dalam rumah.
Lalu ada pula larangan untuk meningkat rumah di daerah tertentu. Hal ini berkaitan erat dengan konstruksi bangunan dan kondisi tanah di daerah tersebut. Bisa jadi kondisi tanah di daerah tersebut tidak mendukung untuk konstruksi rumah bertingkat. Jika tetap memaksa, alih-alih tampil mentereng, bisa-bisa rumah cepat ambruk karena kondisi tanah yang labil.
Dengan memiliki IMB, pemilik lahan juga memiliki kepastian hukum untuk bangunan yang dimiliki. Tentunya pemilik lahan tak ingin rumah yang sudah susah payah dibangun tiba-tiba diserobot orang lain yang memalsukan surat kepemilikan. Selain itu, dengan memiliki IMB, dapat lebih mudah dalam dapat mengurus kredit bank, ijin usaha, dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukannya untuk transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Dari segi arsitektur, IMB juga berguna untuk melestarikan warisan budaya. Bila ternyata rumah yang akan direnovasi termasuk salah satu warisan budaya, maka tidak diperkenankan untuk mengubahnya. Langkah yang diijinkan hanya untuk “memugarnya.”

Persiapan
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan IMB tidak sama pada masing-masing daerah. Ketentuan yang berlaku tergantung dari kebijaksanaan daerah yang bersangkutan. Namun secara umum, dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir permohonan IMB
- Fotokopi KTP
- Fotokopi pembayaran PBB terakhir
- Fotokopi sertifikat/akte jual-beli/surat keterangan kepemilikan tanah yang sah sesuai ketentuan
- Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan
- Gambar Peta Rencana Kota yang diperoleh dari Sudin Tata Kota (opsional)
Demikian juga dengan tarif yang berlaku, umumnya berbeda-beda antardaerah. Hal ini disebabkan IMB sebenarnya terkait erat dengan pendapatan asli daerah (PAD). Dari sinilah ditengarai munculnya kasus-kasus penyelewengan dalam pengurusan IMB oleh oknum tertentu. Beberapa oknum memandang IMB semata-mata sebagai retribusi guna meningkatkan PAD. Selain itu masih ada juga oknum yang memiliki pola pikir “Jika bisa dipersulit, mengapa dibuat mudah?” Hal-hal seperti inilah yang mesti diberantas, agar masyarakat tidak apatis terhadap pengurusan IMB.

Proses Pengurusan
Secara umum, tahapan dalam proses pengurusan IMB diawali dengan pengajuan pembuatan IMB. Setelah lima hari, diterbitkan IP (Ijin Pembangunan), dan 20 hari kemudian baru diterbitkan IMB. Setelah itu masih dilaksanakan kontrol lapangan dan evaluasi.
Sebenarnya setelah IMB, masih ada satu surat lagi yakni IPB yaitu Ijin Penggunaan Bangunan. Ketentuan ini memang belum begitu memasyarakat, padahal sebenarnya sudah cukup lama diberlakukan. IPB diterbitkan setelah di lapangan dilaksanakan proses kontrol dan evaluasi. Untuk bangunan hunian rumah tangga, IPB berlaku selama 10 tahun. Sementara untuk bangunan non-hunian, berlaku selama 5 tahun.
Setelah IPB habis masa berlakunya, maka pemilik lahan harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB). Jika setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata bangunan sudah sangat rapuh konstruksinya, maka pemilik bangunan wajib merenovasi bangunan dan prosesnya menjadi sama seperti saat pengajuan IMB. Pengecekan lapangan untuk PKMB dilakukan oleh Seksi Pengawasan Kelayakan Bangunan.

Read more...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP